KPK menyatakan pihaknya tak segan mempidanakan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe apabila berupaya menghalangi proses penyidikan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lantas mengingatkan bahwa KPK sudah pernah berurusan dengan tersangka yang menggunakan alasan sakit untuk menghindari pemeriksaan.
Ali menyebut, kuasa hukum Lukas seharusnya membantu proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi ini sehingga efektif dan efisien.
Kendati demikian, kuasa hukum Lukas justru melontarkan pernyataan yang tidak didukung fakta di ruang publik.
Hal tersebut bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan, Nissi Elizabeth, Arie Julianto
Penulis: Syakirun Ni’am
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Alexandra Birgitta Anandaputri
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Cinematic Trip Downtown - Mark David Lee (FB Sound Collection)
#JernihkanHarapan #KPK #LukasEnembe