Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Menaker Sebut Pekerja Harus Ikut Jamsostek untuk Dapat BSU
02:00
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Buruh, Sebut Setiap Pekerja adalah Pahlawan
02:18
Video Selanjutnya dalam detik
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Buruh, Sebut Setiap Pekerja adalah Pahlawan
Lanjutkan

Menaker Sebut Pekerja Harus Ikut Jamsostek untuk Dapat BSU

26 September 2022, 16:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali meminta para pengusaha mendaftarkan para pekerjanya jadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab, kata Menaker, hanya pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan saja yang akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah.

"Jika para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan untuk mendapatkan BSU 2022," ujar Ida, Senin (26/9/2022).

Selain itu, ada beberapa syarat agar pekerja bisa mendapatkan BSU.

Lantas, apa saja syarat itu?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Arie Julianto
Penulis: Ade Miranti Karunia
Penulis Naskah: Arie Julianto
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Adisty Safitri
Musik: Pedal On - Gunnar Olsen

#Jamsostek #BSU #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke