Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi menilai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, merupakan "korban palsu" dugaan pelecehan seksual di dalam pusaran kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bahkan menurut dia, Putri pun tidak bisa menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai tameng supaya terhindar dari dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu. Edwin mengatakan, LPSK melihat ada upaya dari Putri Candrawathi untuk menggunakan UU TPKS supaya lolos dari jerat pidana.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Singgih Wiryono, Rahel Narda Chaterine, Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Host: Anasthasya
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
Music: The Tension - silverhoof, A Great Darkness Approaches Can You Feel It
#PutriCandrawathi #NewsUpdate #JernihkanHarapan