Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan kedua Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin 26 September 2022. Namun, kemungkinan kecil Enembe bakal menghadiri agenda pemeriksaan.
Di sisi lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memperbolehkan penyidik KPK menghadirkan paksa atau memanggil paksa Enembe. KPK menetapkan Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Papua serta dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 Miliar.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis Artikel: Aryo Putrantro Saptohutomo
Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video Editor: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Your Suggestions - Unicorn Heads
#LukasEnembe #LukasEnembeMangkirdariPanggilanKPK #PenjemputanPaksaEnembe #GubernurPapua #JernihkanHarapan