Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hotman Menilai Dokter Gontor Terkait Santri Tewas Bisa Dijadikan Tersangka
01:58
Momen Hotman Paris Ajak Anies “Ngevlog” Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres
01:56
Video Selanjutnya dalam detik
Momen Hotman Paris Ajak Anies “Ngevlog” Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres
Lanjutkan

Hotman Menilai Dokter Gontor Terkait Santri Tewas Bisa Dijadikan Tersangka

25 September 2022, 15:19 WIB

SURABAYA, KOMPAS.TV – Hotman Paris sempat memviralkan kasus meninggalnya santri di Pondok Modern Darussalam Gontor.

Saat di Surabaya, Hotman kembali menyinggung status dokter yang menyatakan penyebab meninggalnya santri tersebut. 

“Gontor itu dibuka (kasusnya) gara-gara 911, itu anaknya kan sudah ditahan dan proses hukumnya lanjut terus," kata Hotman, Sabtu (24/9/2022).

Hotman menyebut dokter yang memberikan keterangan soal kematian santri tersebut bisa saja jadi tersangka.

Baca Juga Hotman Paris Chat Kapolri Soal Kasus Bocah Umur 10 Tahun Diperkosa Kepala Sekolah dan Tukang Sapu di https://www.kompas.tv/article/327409/hotman-paris-chat-kapolri-soal-kasus-bocah-umur-10-tahun-diperkosa-kepala-sekolah-dan-tukang-sapu

"Karena, waktu mayat diantar ke ibunya ada surat keterangan dokter dan saya ada copy menyatakan bahwa dia meninggal karena sakit, tapi waktu dibuka kain kafannya penuh darah semua," tegas Hotman.

Hotman menyatakan proses hukum harus tetap berlanjut, karena dua minggu ibunya terus bertanya kenapa anaknya meninggal, selalu dibilang sakit.

“Pas saya ke Palembang ibunya datang saya viralkan, lalu besoknya Gontor bikin press release diakui ada penganiayaan katanya pelakunya dikirim pulang ke rumah ortunya, tidak langsung dilaporkan ke polisi dan langsung dipecat, besoknya polisi langsung bergerak dan ditahan semua," jelas Hotman.

Video Editor: Febi Ramdani

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/331840/hotman-menilai-dokter-gontor-terkait-santri-tewas-bisa-dijadikan-tersangka
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke