Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Resmi Ditahan KPK, Tersangka Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara dari MA
03:09
Tak Datang ke KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Beralasan Masuk RS
04:26
Video Selanjutnya dalam detik
Tak Datang ke KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Beralasan Masuk RS
Lanjutkan

Resmi Ditahan KPK, Tersangka Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara dari MA

24 September 2022, 13:38 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati.


Penahanan dilakukan usai Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.


Terkait proses hukum ini, MA juga melakukan pemberhentian sementara Sudrajat Dimyati dari jabatannya sebagai hakim agung.


Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro menegaskan, pemberhentian ini dilakukan karena MA kooperatif pada proses hukum di KPK.


“Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan seorang hakim agung Bapak Sudrajad Dimyati, bagi Mahkamah Agung, bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme produk hukum yang menjadi kewenangan KPK,” jelas Andi.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Irfan Kamil

Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Narator: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Arie Julianto

Video Jurnalis: Firda Rahmawan, Syalutan Ilham, Arie Julianto

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Musik: Fat Man - Yung Logos


#SudrajadDimyati #OTTMahkamahAgung #JernihkanHarapan


Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke