Pada Rabu (21/9/2022) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, warga Ibu Kota kini diizinkan untuk membangun rumah empat lantai. Izin mengenai pembangunan rumah empat lantai diatur pada Pergub nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Anies menguraikan, izin mendirikan rumah empat lantai berangkat dari optimalisasi lahan di DKI Jakarta.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Larissa Huda
Video Editor: Elisabeth Putri Mulia
Produser: Deta Putri SetyantoÂ
#Rumah4Lantai #RDTR #IzinRumah4Lantai #JernihkanHarapan
Music: June - Bobby Richards