Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Izinkan Bangun Rumah Empat Lantai di Jakarta

23 September 2022, 20:15 WIB

Pada Rabu (21/9/2022) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, warga Ibu Kota kini diizinkan untuk membangun rumah empat lantai. Izin mengenai pembangunan rumah empat lantai diatur pada Pergub nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Anies menguraikan, izin mendirikan rumah empat lantai berangkat dari optimalisasi lahan di DKI Jakarta.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Larissa Huda

Video Editor: Elisabeth Putri Mulia

Produser: Deta Putri Setyanto 

#Rumah4Lantai #RDTR #IzinRumah4Lantai #JernihkanHarapan

Music: June - Bobby Richards

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke