Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyerahkan hasil putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (23/9/2022).
Adapun dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar tanggal 25-26 Agustus 2022 dan sidang banding tanggal 19 September 2022 memutuskan untuk memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat atau PTDH.
Sementara itu, untuk proses administrasi pemecatan Ferdy Sambo juga telah diserahkan ke Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
Nantinya, administrasi di Divisi SDM Polri terhadap pemecatan Sambo akan diproses tiga sampai lima hari kerja sejak diterima.
Setelah proses administrasi di Divisi SDM Polri rampung, Polri akan meneruskan berkas itu ke Kapolri dan Sekretariat Militer Presiden (Sekmil).
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022), Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada seremonial terkait PTDH tersebut karena sudah cukup dengan pemberian surat.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Robots and Aliens-Joel Cummins
#PTDHFerdySambo #FerdySamboDiberhentikan #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan