KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Mahkamah Agung. Hal ini berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara d Mahkamah Agung.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa OTT ini terkait penanganan perkara perdata koperasi simpan pinjam Intidana.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut OTT KPK tersebut dilakukan di Jakarta dan Semarang dan KPK berhasil mengamankan uang senilai 205.000 dollar Singapura dan Rp 50 juta.
Atas kasus dugaan suap dan pungutan liar di Mahkamah Agung, KPK menetapkan 10 orang tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Akibat perbuatannya, KPK menyangkakan Dimyati dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis: Diva Lufiana Putri
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Abdul Aziz
Produser: Rose Komala Dewi
Musik: Suns Down - RAGE
#JernihkanHarapan