Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berkomitmen bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri agar tidak lagi ada pengembalian berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya berkomitmen berkas perkara atas nama Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain hanya akan dikembalikan satu kali.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan, Nissi Elizabeth
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Anggie Puspariana
Produser: Yusuf Reza Permadi
#Kejagung #FerdySambo #BerkasPerkara #JernihkanHarapan
Music: Ghost In The Machine - Brent Bourgeois