Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp 800 juta dari suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Ketua KPK Firli Bahuri, menyebut dugaan suap tersebut bermula ketika gugatan perdata dan pidana terkait aktivitas koperasi Intidana bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Hal itu disampaikan Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).
Dalam perkara itu, Intidana memberikan kuasa kepada pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno. Namun, mereka tidak puas dengan keputusan PN Semarang dan Pengadilan Tinggi setempat.
Sehingga, kedua pengacara itu diduga melakukan pertemuan dan menjalin komunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA, yang dijadikan jembatan hingga menjadi fasilitator Hakim Agung agar bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan kedua pengacara itu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Planetary Paths - Joel Cummins, Andy Farag
#KPK #OTTKPK #HakimMA #JernihkanHarapan