Kendaraan listrik memiliki suara yang jauh lebih senyap jika dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Hal ini justru bisa jadi berbahaya bagi pengguna jalan yang lain. Maka dari itu, ada regulasi yang mengatur tentang suara tambahan pada kendaraan listrik, guna memenuhi aspek keselamatan saat berkendaran di jalan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)Â dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Dengan Tenaga Penggerak Menggunakan Motor Listrik. Peraturan ini sebelumnya resmi diundangkan pada 16 Juni 2020.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :Â
- Tekan Biaya, Kemenhub Siapkan Subsidi Konversi Motor BBM ke Listrik : https://youtu.be/bmNSTsnPqoE
- Ratu Elizabeth II Ikut Mendesain Mobil Jenazahnya : https://youtu.be/2rCDMsO5Kjk
- Tak Hanya Mobil Dinas, Perpres Kendaraan Listrik Angkutan Umum Juga Perlu : https://youtu.be/w4BNur2wBWA
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Serafina Ophelia
Editor : Aditya Maulana
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Aprida Mega Nanda
Produser : Sendy Darlis
#news #otomotif #newsotomotif #otomotifindonesia #otomotifkompas #kompascom #regulasi #regulasikendaraanlistrik #kementerianperhubungan #kemenhub #konversikendaraanlistrik #kendaraanlistrik #motorlistrik #sepedalistrik #mobillistrik #kendaraanbermotorlistrik #industriotomotif #elektrifikasi #autonews #newsupdate #headlinenews