Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menunda sidang gugatan secara perdata yang diajukan Deolipa Yumara dan M Burhanuddin terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, dan Kapolri atau dalam hal ini Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Rabu (21/9/2022).
Kedua pengacara itu menggugat Bharada E dan Kapolri imbas dicabutnya kuasa pendampingan hukum terkait proses hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang ditunda lantaran tergugat III, Komjen Agus Andrianto tak hadir dalam persidangan.
"Untuk tergugat 3, ternyata sudah dilakukan pemanggilan. Karena ini merupakan panggilan kedua, jadi untuk tergugat 3 akan dilakukan pemanggilan satu kali lagi dengan peringatan," ucap hakim ketua Siti Hamidah, Rabu.
"Untuk memberi kesempatan kepada posita, melakukan pemanggilan kepada tergugat 3, maka sidang ditunda satu minggu tanggal 28 September 2022 dengan peringatan panggilannya," lanjutnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham, Pramulya Sadewa, Firda Rahmawan, Talitha Yumnaa, Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Timothy Afryano
Produser: Rose Komala Dewi
Music: Sinister by Anno Domini Beats
#deolipa #bharadaE #brigadirJ #JernihkanHarapan