Sejumlah warga menanggapi kebijakan aparatur sipil negara (ASN) yang diizinkan untuk kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA), Jumat (20/6/2025).Pekerja swasta bernama Bayu (29) mengatakan, ia tidak mempermasalahkan kebijakan itu. Namun, ia berharap ASN yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap berada di kantor.Sementara itu, wiraswasta bernama Ami (46) mengatakan, sebaiknya ada pengawasan yang ketat untuk ASN yang bekerja dari tempat lain selain kantor. Sebagai informasi, ASN kini bisa melakukan WFA berdasarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.Peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.Video jurnalis: Xena OliviaVideo Editor: Xena OliviaPenulis Naskah: Xena OliviaProduser: Abba Gabrillin#news #ASNWFA #ASN #KemenpanRB #voxpopkcm