Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/6/2025).Hasto mengatakan, kesaksian yang diberikan Cecep benar adanya. Salah satunya terkait program anti-korupsi yang disinggung Cecep di dalam ruang sidang."Hari ini ada saksi yang menguntungkan dari teman saya di Unhan, yang kemudian dalam berbagai keterangan tersebut juga menunjukkan komitmen saya mendorong program-program pemberantasan korupsi," ujar Hasto.Selain itu, Hasto sangat sepakat dengan pernyataan Cecep bahwa dirinya tak pernah meminta dana dan melakukan perbuatan melawan hukum."Ketika ditanya apakah pernah melihat saya meminta dana, pernah mendorong perbuatan melakukan perbuatan melawan hukum, dia mengatakan tidak pernah, karena itulah suatu reputasi yang selama ini saya bangun," tutur Hasto.Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo Video Editor: Dzaky Nurcahyo Produser: Nursita Sari #hukum #korupsi #SidangHasto #HastoKristiyanto ##vjlab