Aparatur sipil negara (ASN) kini bisa bekerja dari mana saja atau flexible working arrangement (FWA) usai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.Deny Isworo, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana mengatakan, kebijakan ini diambil supaya kinerja dan inovasi ASN bisa dikeluarkan maksimal.“Kemarin kalau kita ikuti sosialisasinya, itu rata-rata meningkat kinerjanya. Karena apa? Karena dia pagi-pagi enggak bertarung dengan kemacetan, bertarung dengan itu,” ujar dia kepada wartawan di Kantor Kemenpan-RB, Kamis (19/6/2025).Kendati demikian, kebijakan ini tak berlaku setiap hari. ASN hanya diperbolehkan WFA sebanyak dua kali dalam sepekan.“Kami hanya memayungi bahwa maksimal dilakukan itu paling enggak dalam seminggu hanya dua hari dilakukan,” tutur Deny.Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo Video Editor: Dzaky Nurcahyo Produser: Abba Gabrillin #ASN #WFA #WFH #ASNWFA #FleksibilitasKerja #MenpanRB ##vjlab