Aparatur sipil negara (ASN) kini bisa bekerja dari mana saja atau flexible working arrangement (FWA) usai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.Deny Isworo, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana mengatakan, kebijakan ini diambil supaya hidup ASN lebih seimbang.“Tujuan FWA ini adalah salah satunya supaya ASN work life balance,” ujar dia kepada wartawan di Kantor Kemenpan-RB, Kamis (19/6/2025).Deny mengungkapkan, ada beberapa kasus yang menyebabkan kinerja ASN menurun karena memikirkan sesuatu di tempat yang berbeda.Selain itu, kebijakan ini juga membantu mengurangi ASN untuk berjibaku dengan kemacetan pada jam berangkat dan pulang kerja.“Kalau ke kantor, pagi-pagi sudah bertarung dengan kemacetan. Kalau agak dilonggarkan, dia lebih bisa mencurahkan kepada pekerjaannya. Akhirnya apa yang dihasilkan di dalam perumusan pekerjaan itu kualitasnya jauh lebih bagus,” tutur Deny.Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo Video Editor: Dzaky Nurcahyo Produser: Abba Gabrillin #ASN #WFA #WFH #ASNWFA #FleksibilitasKerja #MenpanRB ##vjlab