Aparatur sipil negara (ASN) kini bisa bekerja dari mana saja atau flexible working arrangement (FWA) usai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.Deny Isworo, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana mengatakan, peraturan ini diteken guna meningkatkan efektivitas kerja. “Jadi ada Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur fleksibilitas kerja ASN,” ujar dia kepada wartawan di Kantor Kemenpan-RB, Kamis (19/6/2025).Kata Deni, peraturan ini diteken untuk meningkatkan efektivitas kerja para ASN. Ia juga mengeklaim pihaknya telah melakukan uji coba selama tiga tahun dan hasilnya pekerjaan lebih bagus saat ASN diberikan keleluasaan lebih.Nah, fleksibilitas bekerja bagi ASN ini bukan berarti ASN itu bekerja semaunya, bukan berarti bekerja secara longgar. Justru dengan adanya hal ini akan meningkatkan kinerja sekaligus capean dari ASN tersebut,” tutur Deni.Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo Video Editor: Dzaky Nurcahyo Produser: Abba Gabrillin #ASN #WFA #WFH #ASNWFA #FleksibilitasKerja #MenpanRB ##vjlab