Meirizka Widjaja Tannur, ibu pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.Majelis hakim menilai, Meirizka bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar Ronald Tannur divonis bebas.Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti di ruang sidang PN Tipikor."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun, kata Hakim Rosihan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini Penulis: Ahmad ZilkyVideo Jurnalis: Ahmad ZilkyPenulis Naskah: Ahmad ZilkyProduser: Abba GabrillinVideo Editor: Ahmad Zilky#hukum #VonisZarofRicar #RonaldTannur #KasusRonaldTannur #internasional ##vjlab