Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/6/2025).Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti di ruang sidang PN Tipikor.Juhriah Rangkuti menyebut, Zarof terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat perfobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan kurungan penjara 16 tahun penjara, kata Rosihan.Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa selama 20 tahun penjara.Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini Penulis: Ahmad ZilkyVideo Jurnalis: Ahmad ZilkyPenulis Naskah: Ahmad ZilkyProduser: Abba GabrillinVideo Editor: Ahmad Zilky#hukum #VonisZarofRicar #RonaldTannur #KasusRonaldTannur #internasional ##vjlab