Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar UU PDP Terancam Denda Minimal Rp 4 Miliar

21 September 2022, 14:52 WIB

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi resmi disahkan menjadi Undang-Undang Perlindungan (UU PDP) pada Selasa 20 September 2022. Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengungkapkan UU PDP ini mengatur hak-hak pemilik data pribadi.


Didalamnya juga mengatur sanksi bagi pelanggar perorangan dan juga penyelenggaraan sistem elektronik baik privat atau publik, atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistem mereka masing-masing.


Penulis Artikel: Galuh Putri Riyanto

Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri

Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri

Video Editor: Armitha Sathi Devi

Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: Robots and Aliens - Joel Cummins



#UUPDP #AncamanDendaPelanggarUUPDP #HukumanPidanaPDP #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke