Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa kasus tersebut melibatkan pasangan suami istri. Korban berinisial RK (25) dan tersangka berinisial JN (36).Mengakibatkan korban meninggal dunia, TKP-nya di sebuah kontrakan di Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Korbannya Saudari RK (25) dan tersangka JN (36), kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam dan alat komunikasi.Barang bukti yang sudah diamankan antara lain pisau daging, sebuah pisau kecil, dan dua buah handphone, jelasnya.Penulis: Siti Laela MalhikmahVideo Jurnalis: Siti Laela MalhikmahProduser: Abba GabrillinVideo Editor: Siti Laela Malhikmah#Kriminal #KasusKriminal #Pembunuhan #PembunuhanCiputat #vjedit ##vjlab