Pemerintah Amerika Serikat kembali mengeluarkan kebijakan imigrasi kontroversial dengan mencantumkan 36 negara ke dalam daftar potensi pencekalan masuk. Negara-negara tersebut diminta memberikan bukti administrasi identitas warganya dalam waktu hanya tiga hari, jika tidak ingin terkena sanksi pembatasan visa. Daftar itu termasuk negara-negara Afrika, Asia, hingga Pasifik seperti Nigeria, Bhutan, Mesir, dan Tonga.
Kebijakan ini menuai protes luas karena dianggap rasis dan diskriminatif, terutama karena banyak negara yang masuk daftar adalah mayoritas Muslim atau berpenghasilan rendah. Di sisi lain, kebijakan ini juga mengancam kesejahteraan keluarga diaspora global karena potensi gangguan pada remitansi yang bernilai miliaran dolar setiap tahunnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih
Narator: Lina Tiyas Patmulasih
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Deta Putri Setyanto#Tragedi #Global #AmerikaSerikat Music: Vishnu - Patrick Patrikios