Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebutkan, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur empat pulau Aceh masuk Sumatera Utara dapat diubah.Bima mengatakan, saat ini Kemendagri terus melakukan kajian secara mendalam dan menimbang seluruh masukan untuk perbaikan keputusan.
Dia juga menjelaskan, saat ini Kemendagri telah mengantongi bukti baru yang bisa memberikan pertimbangan terkait keputusan tersebut.Apa saja pertimbangannya? Simak selengkapnya dalam video berikut ini.Penulis: Singgih WiryonoVideo Jurnalis: Xena OliviaProduser: Nursita Sari#politik #pemerintah #PulauAcehMasukSumut #Polemik4PulauAceh ##vjlab