Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadikan pandangan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla terkait aturan 4 pulau di Aceh yang masuk Sumatera Utara sebagai rujukan untuk membuat keputusan.Hal ini disampaikan oleh Wakil Mendagri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto kepada awak media di lobi Gedung A Kemendagri, Senin (16/6/2025).Bima mengatakan, hal yang disampaikan Jusuf Kalla sangat penting karena dia menjelaskan isi dokumen Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur pemisahan Aceh dari wilayah Sumut. Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.Video jurnalis: Xena OliviaVideo Editor: Xena OliviaPenulis Naskah: Xena OliviaProduser: Nursita Sari#politik #pemerintah #Polemik4Pulau #Aceh #SumateraUtara #PulauAcehMasukSumut ##vjlab