Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno akan mengecek tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penggratisan pendidikan dasar (SD-SMP) di sekolah negeri maupun swasta.Pratikno menuturkan, pemerintah tengah menyiapkan tindak lanjut atas putusan tersebut, terutama terkait pembiayaan pendidikan dasar hingga menengah.Ia menjelaskan bahwa tim teknis di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyusun langkah implementasi putusan tersebut.Pratikno melanjutkan, pemerintah akan menggelar rapat koordinasi tingkat menteri dalam waktu dekat.Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya". Frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas hanya berlaku terhadap sekolah negeri.Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah dasar swasta akibat keterbatasan kuota di sekolah negeri.Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.Penulis: Firda JanantiVideo jurnalis: Xena OliviaVideo Editor: Xena OliviaPenulis Naskah: Xena OliviaProduser: Nursita Sari#politik #pemerintah #Praktikno #SekolahGratis #SekolahSwastaGratis ##vjlab