Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) menjelaskan bahwa Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan secara historis masuk wilayah administrasi Aceh berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur pemisahan Aceh dari wilayah Sumater Utara (Sumut).Beleid tersebut, kata JK, juga menjadi acuan dan rujukan saat pemerintah menandatangani perjanjian Helsinki dengan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005.Simak selengkapnya dalam video berikut ini.Penulis: Tria SutrisnaVideo Jurnalis: Tria SutrisnaProduser: Nursita Sari#politik #pemerintah #Aceh #4PulauAcehMasukSumut #PulauAceh