Wakil Ketua Internal Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo membeberkan alasan Izin tambang PT Gag Nikel di Kabupaten Raja Ampat tak dicabut oleh pemerintah.Kata Prabianto, PT Gag Nikel memiliki kontrak bernama Kontrak Karya (KK). KK adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan."Berkaitan PT Gag yang kami catat dari keterangan pemerintah yang disampaikan secara resmi oleh Menteri ESDM, PT Gag ini dasarnya Kontrak Karya," ujar Prabianto dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025)."Kita tahu Kontrak Karya ini merupakan perjanjian usaha antara pemerintah dengan sektor swasta," sambung dia.Karena kontrak tersebut, lanjut Prabianto, pemerintah tak bisa langsung mencabut izin tambang PT GAG Nikel. Akibatnya, hanya empat dari lima perusahaan yang izin tambangnya dicabut."Dasar hukum operasional perusahaan tambang PT GAG ini berbeda dengan empat perusahaan lainnya karena berdasarkan Kontrak Karya dan Kontrak Karya kekuatan hukumnya sangat kuat, karena perjanjian antara pemerintah dengan sektor swasta," tutur Prabianto. Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo Video Editor: Dzaky Nurcahyo Produser: Nursita Sari #politik #pemerintah #RajaAmpat #TambangNikel #TambangPTGag ##vjlab