Wakil Ketua Internal Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo mengungkapkan, aktivitas pertambangan nikel di enam pulau Kabupaten Raja Ampat seharusnya tak pernah dilakukan.Kata Prabianto, aktivitas pertambangan menyalahi aturan yang diatur dalam konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS tahun 1981 dan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil."Terdapat enam pulau kecil menjadi lokasi pertambangan nikel. Pulau-pulau itu seharusnya tak digunakan untuk aktivitas pertambangan karena melanggar aturan," ujar dia dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).Maka dari itu, menurut Prabianto, pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat dari lima perusahaan oleh pemerintah merupakan langkah tepat."Pencabutan IUP oleh Kementerian ESDM terhadap empat perusahaan di atas merupakan langkah maju untuk menghentikan pengrusakan lingkungan hidup, namun tindakan ini harus diikuti langkah konkret untuk pemulihan hak masyarakat setempat, termasuk reklamasi dan restorasi lingkungan di area bekas tambang," ucap dia.Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo Video Editor: Dzaky Nurcahyo Produser: Nursita Sari #politik #pemerintah #RajaAmpat #TambangNikelRajaAmpat ##vjlab