Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan dari kasus korupsi mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo. Tiga barang rampasan dari perkara tersebut berhasil terjual. Barang hasil lelang tersebut dipamerkan di Gedung Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/6/2025).Jaksa Eksekusi KPK, Syarkiyah, menjelaskan barang-barang tersebut terdiri dari satu tas mewah, satu unit motor besar, dan satu mobil.Untuk perkara Rafael Alun itu, ada tiga barang yang berhasil terjual. Tas Louis Vuitton tipe Speedy terjual seharga Rp6.203.000 dari harga limit Rp1.703.000, ujar Syarkiyah.Sementara itu, sepeda motor Triumph Speedmaster Bonneville laku dengan harga sekitar Rp211 juta. Sedangkan satu unit mobil Volkswagen Caravelle AT, yang sebelumnya sudah tiga kali dilelang, akhirnya terjual pada harga Rp123.917.000 dari harga limit awal Rp17.917.000.Syarkiyah mengungkapkan bahwa mobil tersebut sempat mengalami wanprestasi atau pembatalan sepihak oleh pemenang lelang sebelumnya.Mobilnya sendiri itu sudah kami lelang tiga kali dan selalu laku, tapi sebelumnya yang menang wanprestasi, ungkapnya.Terkait penetapan harga limit, Syarkiyah menjelaskan bahwa KPK menggunakan hasil penilaian resmi dari pejabat penilai pemerintah.Harga limit ditentukan dari hasil penilaian teman-teman pejabat penilai. Misalnya motor Triumph itu dinilai sekitar Rp207 juta, jadi harga limitnya kami tetapkan di angka tersebut, jelasnya.Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.Penulis: Siti Laela MalhikmahVideo Jurnalis: Siti Laela MalhikmahProduser: Abba GabrillinVideo Editor: Siti Laela Malhikmah#News #Hukum #RafaelAlun #MarioDandy #Korupsi #KasusMarioDandy #vjlab