Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang sitaan dan rampasan pada Juni 2025. Dari lelang tersebut, salah satu aset berupa tanah di Sentul, Bogor milik terpidana korupsi John Irfan Kenway berhasil terjual dengan nilai tertinggi mencapai Rp11 miliar.Jaksa Eksekusi KPK, Syarkiyah, menjelaskan bahwa dalam periode lelang kali ini terdapat total 82 lot, terdiri dari 45 lot barang bergerak dan 37 lot barang tidak bergerak.Dari total 82 lot, 39 barang bergerak berhasil terjual, sedangkan untuk barang tidak bergerak, 7 lot laku terjual. Salah satu yang paling tinggi nominalnya adalah tanah milik John Irfan di Sentul senilai Rp11 miliar, kata Syarkiyah di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/6/2025).Syarkiyah juga menjelaskan terkait barang yang tidak laku dalam lelang termasuk tiga tas, dua sepeda, dan satu motor Vespa. Sementara itu, hasil keseluruhan dari nilai lelang KPK di bulan Juni ini ditaksir mencapai Rp20 miliar.Dari total semua, KPK memperoleh sekitar Rp20 miliar dari nilai lelang. Saat ini kami masih menunggu proses pelunasan dari para pemenang, ujarnya.Diketahui, tanah senilai Rp11 miliar tersebut merupakan bagian dari aset rampasan milik John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan helikopter angkut AW-101.Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.Penulis: Siti Laela MalhikmahVideo Jurnalis: Siti Laela MalhikmahProduser: Abba Gabrillin Video Editor: Siti Laela Malhikmah#Korupsi #KPK #KasusKorupsi #Indonesia #Hukum #News #vjlab