Jaksa KPK kembali memutar rekaman perintah dari seseorang yang disebut Bapak untuk merendam handphone di air kepada Harun Masiku.Perintah tersebut disampaikan oleh Satpam DPP PDI-P, Nur Hasan, dengan seseorang diduga adalah Harun Masiku.Dari pembicaraan tersebut, Nur Hasan menyebut perintah agar Harun Masiku merendam handphone di air dari seseorang yang disebut Bapak.Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa KPK, yakni Frans Assisi Datang, yang berprofesi sebagai Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, menganalisis terkait kata Bapak yang dipakai dalam percakapan antara Nur Hasan dan Harun Masiku.Yang jelas kata Bapak ini acuannya ada dua, Harun Masiku menanyakan Bapak di mana, sedangkan yang satu menjawab Bapak lagi di luar, tidak mungkin yang dimaksud Hasan itu Bapak adalah dia tapi seseorang, kata Frans. Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini Penulis: Ahmad ZilkyVideo Jurnalis: Ahmad ZilkyPenulis Naskah: Ahmad ZilkyProduser: Adil PradiptaVideo Editor: Ahmad Zilky#news #HastoKristiyanto #GanjarPranowo ##vjlab