Penanganan laporan terhadap Roy Suryo dan tiga orang lainnya atas dugaan penghasutan terkait isu ijazah palsu Joko Widodo kini resmi dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Pusat ke Polda Metro Jaya.Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda.Alhamdulillah, kami dari Pemuda Patriot Nusantara sudah diperiksa oleh penyidik Polda. Sebelumnya kami juga dua kali diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat, tapi kemudian kasus ini dilimpahkan ke Polda, ujar Andi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/6/2025).Andi mengatakan dalam laporan tersebut terdapat empat terlapor, termasuk Roy Suryo, yang diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ia menegaskan bahwa fokus laporan bukan pada dugaan pencemaran nama baik, melainkan pada tindakan provokatif yang dilakukan secara terbuka di ruang publik.Berbeda dengan laporan lain yang biasanya soal penghinaan atau pencemaran nama baik, laporan kami fokus pada dugaan penghasutan yang dilakukan secara terbuka, dengan membawa embel-embel keilmuan, katanya.Dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir sembilan jam, Andi menyerahkan sembilan bagian barang bukti, yang terdiri dari 25 video dan sekitar 15 tangkapan layar (screenshot). Barang bukti tersebut dinilai menguatkan dugaan bahwa para terlapor melakukan penghasutan secara sistematis.Penyidik Polda Metro Jaya juga akan memanggil tiga saksi dari masyarakat yang disebut telah menyaksikan langsung atau merasa terdampak oleh pernyataan para terlapor.Saksi berasal dari masyarakat yang merasa terdampak dan menyaksikan langsung pernyataan para terlapor, jelas Andi.Penulis: Siti Laela MalhikmahVideo Jurnalis: Siti Laela MalhikmahProduser: Abba GabrillinVideo Editor: Siti Laela Malhikmah#IjazahJokowi #RoySuryo #IjazahPalsu #JokoWidodo ##vjlab