Pelapor kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memberikan ultimatum kepada Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status laporan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan ke tahap penyidikan dalam waktu tiga minggu ke depan.Sekretaris Jenderal Peradi, Ade Darmawan, menyampaikan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor pada hari ini di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejak pukul 11.00 WIB hingga sore hari. Ia menyebut bahwa seluruh bukti telah disusun secara rinci, termasuk keterangan dari para saksi dan ahli.Kami sudah susun alat bukti yang firm, semua saksi dan ahli sudah diperiksa. Ini sudah cukup terang-benderang. Maka kami desak, gelar perkara segera dilakukan dan statusnya naik sidik, ujar Ade pada Selasa (10/6/2025) di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.Ade menegaskan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat keberatan hukum kepada penyidik dan Kapolda Metro Jaya malam ini. Jika dalam waktu tiga minggu tidak ada perkembangan, Peradi akan menempuh jalur hukum lanjutan untuk membela hak korban.Kalau tiga minggu tidak ada progres, kami akan ambil upaya hukum demi hak korban, yaitu Bapak Insinyur Haji Joko Widodo. Polisi harus ingat, mereka mewakili pelapor, bukan terlapor, tegasnya.Selain Roy Suryo, sebelumnya tim Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) juga melaporkan tiga pihak lainnya ke Polres Metro Jakarta Selatan dalam perkara yang sama, yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, serta dokter Tifauzia Tyassuma. Ketiganya dianggap turut menyebarkan informasi yang menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu.Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.Penulis: Siti Laela MalhikmahVideo Jurnalis: Siti Laela MalhikmahProduser: Abba GabrillinVideo Editor: Siti Laela Malhikmah#Politik #Kriminal #Jokowi #IjazahPalsuJokowi #RoySuryo ##vjlab