Pelapor Roy Suryo dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kedua terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).Dalam kesempatan itu, Sekjen Peradi Ade Darmawan selaku pelapor polisi agar segera menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.Ade menjelaskan, sebelumnya laporan tersebut ditangani Polres Jakarta Selatan, namun kemudian diambil alih dan digabungkan penanganannya oleh Polda Metro Jaya."Progres di Jakarta Selatan sebenarnya sudah cukup bagus, tapi kemudian ditarik ke Polda Metro. Katanya untuk penggabungan laporan," ujar Ade pada Selasa (10/6/2025) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.Dalam pemeriksaan kali ini, pelapor juga meminta penyidik menambahkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi ke dalam laporan, selain Pasal 160 dan Pasal 282 KUHP yang sudah dilaporkan sebelumnya.Ade juga menyatakan bahwa alat bukti dan keterangan saksi sudah cukup untuk menaikkan status perkara ke penyidikan. Ia menilai, klarifikasi yang beredar di media justru memperkeruh suasana dan mendesak agar proses hukum diselesaikan di pengadilan."Segera naik sidik, kirim berkas ke pengadilan. Jangan berlarut-larut," tutur dia.Diketahui, Jokowi sendiri sudah melaporkan Roy Suryo dkk ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu.Sementara itu, sejumlah pengacara melaporkan hal yang sama ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kedua laporan itu kemudian digabungkan dan ditangani Polda Metro Jaya.Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.Penulis: Siti Laela MalhikmahVideo Jurnalis: Siti Laela MalhikmahProduser: Nursita SariVideo Editor: Siti Laela Malhikmah#hukum #kriminal #IjazahJokowi #JokoWidodo #Jokowi #RoySuryo ##vjlab