Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga unjuk rasa "Save Lukas Enembe" di Papua dikondisikan oleh pihak pendukung Enembe. Adapun Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Kendati begitu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut merupakan kebebasan masyarakat yang dilindungi oleh Undang-undang.
"Demo ini kan kebebasan warga masyarakat untuk mengeluarkan pendapat (yang) dilindungi Undang-undang. Hanya saja, kita ini melihat bahwa (ini) suatu demo yang diupayakan oleh pihak tersangka LE (Lukas Enembe)," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Simak berita selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi, Nissi Elizabeth
Penulis : Irfan Kamil
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Ivan Khabibu Rochman
Produser: Yusuf Reza Permadi
#LukasEnembe #KPK #JernihkanHarapan
Music: Foodie-feat.-Plum-Soul