Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, seruan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan sejumlah purnawirawan TNI sebagai bentuk ekspresi kekecewaan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya. Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme impeachment sudah diatur secara ketat dalam konstitusi dan tidak bisa dijalankan secara serampangan.Menurut dia, kelompok tersebut bertindak dilandasi idealisme bernegara, bukan karena pertimbangan kekuasaan atau materi.Jimly mengatakan, prosedur pemakzulan presiden dan wakil presiden diatur dalam UUD 1945 dan hanya bisa dilakukan jika memenuhi enam alasan utamaSimak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.Video Jurnalis: Nicholas Ryan AdityaPenulis Naskah: Xena OliviaProduser: Abba GabrillinVideo Editor: Xena Olivia#news #hukum #gibranrakabumingraka #pemakzulan #jimlyashiddique ##vjlab