Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai, Ferdy Sambo tidak memiliki sikap ksatria yang seharusnya dimiliki seorang jenderal polisi.
Hal ini lantaran dalam kasus penembakan Brigadir J, Sambo menyeret anak buahnya untuk terlibat kasus tersebut.
Saat diwawancara melalui via telepon, Selasa (20/9/2022), Kamaruddin pun mengatakan, seharusnya Sambo tidak mengorbankan orang lain terhadap rencananya untuk membunuh Brigadir J.
Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Sambo.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham, Pramulya Sadewa, Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Metro-Yung Logos
#FerdySambo #KasusPenembakanBrigadirJ #KamaruddinSimanjuntak #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan