Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Massa Demo Tolak Penetapan Lukas Enembe jadi Tersangka Korupsi, KPK Bantah Ada Kriminalisasi!
06:23
Hampir Semua Anggota Partai Demokrat AS Pendukung Biden Sepakat Israel Lakukan Genosida
02:00
Video Selanjutnya dalam detik
Hampir Semua Anggota Partai Demokrat AS Pendukung Biden Sepakat Israel Lakukan Genosida
Lanjutkan

Massa Demo Tolak Penetapan Lukas Enembe jadi Tersangka Korupsi, KPK Bantah Ada Kriminalisasi!

20 September 2022, 18:45 WIB

JAYAPURA, KOMPAS.TV - Massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe, berunjuk rasa di Kota Jayapura, menolak penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Setelah sempat dihadang polisi di sejumlah titik, massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe, berkumpul di lokasi demo di Taman Imbi Kota Jayapura, Selasa (20/09) sore.

Massa menganggap penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi sebagai kriminalisasi, dan untuk itu meminta kasusnya dihentikan.

Usai menyampaikan pernyataan sikap, massa kemudian membubarkan diri.

Massa pendukung Gubernur Papua, Lukas Enembe, sempat dihadang polisi di sejumlah titik sebelum mencapai lokasi demo di Taman Imbi, Jayapura.

Massa diminta membubarkan diri agar situasi tak memanas. 

Baca Juga ICW: Kalau Sanggah Penetapan Tersangka KPK, Lukas Enembe Harusnya Ajukan Praperadilan di https://www.kompas.tv/article/330251/icw-kalau-sanggah-penetapan-tersangka-kpk-lukas-enembe-harusnya-ajukan-praperadilan

Belakangan, perwakilan pendemo diizinkan menuju Taman Imbi.

Akibat demo ini, seluruh aktivitas perkantoran, sekolah, dan pertokoan di Kota Sentani ditutup.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membantah ada kriminalisasi di balik penetapan Gubernur Lukas Enembe, sebagai tersangka dugaan korupsi di Provinsi Papua.

Ali Fikri menegaskan, penyidikan KPK murni penegakan hukum, dan untuk itu Lukas Enembe diminta kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.

Melalui kuasa hukumnya, hari Minggu lalu, Lukas Enembe menyatakan tidak akan meninggalkan Papua, dan mempersilakan KPK memeriksanya di Jayapura.

Dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam hari Senin (19/09), PPATK mengungkap temuan 12 transaksi senilai ratusan miliar rupiah, dan telah memblokir dana Rp71 miliar di sejumlah rekening yang diduga terkait Gubernur Papua Lukas Enembe.

Selain menjerat Lukas Enembe dengan tindak pidana korupsi, Pakar Hukum Yenti Garnasih mendorong KPK, untuk mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang, atau TPPU.
 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/330283/massa-demo-tolak-penetapan-lukas-enembe-jadi-tersangka-korupsi-kpk-bantah-ada-kriminalisasi
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke