Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai keputusan Polri untuk menolak banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sudah tepat.
Permohonan itu diajukan oleh Sambo setelah ia dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada saat sidang etik 26 Agustus lalu.
"Itu sudah sangat bagus atau tepat karena Polisi itu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pembunuh. Apalagi pembunuh bawahan, itu sangat diharamkan," ujar Kamaruddin pada Selasa (20/9/2022).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Adil Pradipta
Musik: Kurt by Cheel
$BrigadirJ #FerdySambo #JernihkanHarapan