Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyatakan akan menelusuri dari mana asal laptop Tom Lembong saat berada di ruang tahanan.Tentu akan ditelusuri bagaimana masuknya alat-alat elektronik tersebut ke ruang tahanan, ujar Harli pada Jumat (23/5/2025) di Kejaksaan AgungHarli menegaskan bahwa keberadaan perangkat elektronik sebenarnya diperbolehkan, namun dengan syarat tertentu.Boleh ada peralatan elektronik tapi sepanjang harus statis dan berada di luar kamar tahanan, tambah HarliSimak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.Penulis: Siti Laela MalhikmahVideo Jurnalis: Siti Laela Malhikmah, Sheila OctaviaProduser: Abba GabrillinVideo Editor: Siti Laela Malhikmah#TomLembong #KasusTomLembong #KejaksaanAgung ##vjlab