Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, menjelaskan mengenai kemungkinan menyita lahan dalam kasus korupsi pemberian kredit terhadap PT Sritex.Itu masih harus diinventarisasi dilihat pastinya yang mana. Nah uang itu ke mana apakah dikatakan kemarin ada pembelian aset non produktif harus dipastikan apakah berkaitan dengan operasionalisasi perusahaan, ujar Harli.Diberitakan sebelumnya, uang pemberian kredit yang seharushya dipakai untuk modal kerja justru digunakan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan, untuk hal tak semesitnya.Dari hasil pemeriksaan, Iwan menggunakan dana kredit itu untuk membayar utang dan aset non produktif.Iwan disebut membeli tanah di beberapa tempat, ada yang di Yogyakarta dan Solo.Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.Penulis: Ahmad ZilkyVideo Jurnalis: Ahmad ZilkyPenulis Naskah: Ahmad ZilkyProduser: Abba GabrillinVideo Editor: Ahmad Zilky#PTSritex #hukum #kejaksaanagung #kejagung ##vjlab