Kejaksaan Agung akhirnya mengungkap peran kunci mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005 hingga 2022 Iwan Setiawan Lukminto, dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan tekstil raksasa tersebut. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, setelah penangkapan Iwan di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa, 20 Mei 2025.Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Dicky Syahbandinata, yang pernah menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial di Bank BJB pada 2020, serta Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI di tahun yang sama. Ketiganya telah resmi menjadi tersangka dan kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.Menurut Qohar, kasus korupsi ini bermula dari pemberian fasilitas kredit oleh Dicky dan Zainuddin kepada Sritex secara melawan hukum. Kredit tersebut dikucurkan tanpa melalui analisis risiko yang memadai, serta mengabaikan prosedur dan syarat yang berlaku dalam sistem perbankan nasional. Padahal, saat itu, penilaian terhadap Sritex menunjukkan peringkat kredit BB-, yang mengindikasikan tingginya potensi gagal bayar. Dengan predikat seperti itu, seharusnya Sritex tidak layak menerima pinjaman, apalagi tanpa agunan.Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis : Yefta Christopherus Asia SanjayaPenulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi Narator: Novyana Nurmita Dewi Video Editor: Ari WahyudiProduser: Rizal Setyo Nugroho #Hukum #Korupsi #IwanLukminto #KasusSritex #korupsiSritexMusic: Robots and Aliens - Joel Cummins.mp3