Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan kesiapan untuk memberikan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang transportasi online yang tengah disusun oleh Komisi V DPR RI. Kami mengapresiasi dan mendukung langkah DPR, khususnya Komisi V, yang telah mengambil sikap untuk membentuk undang-undang tentang transportasi online, ujar Manan pada Kamis (22/5/2025) di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan.Manan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap aduan ojek online terkait aspek-aspek regulasi serta sisi kemanusiaan dalam isu transportasi online. Hasil pendalaman tersebut nantinya dapat menjadi pengayaan informasi bagi DPR, khususnya Komisi V, dalam merumuskan RUU.Meskipun berasal dari Komisi 13, Manan menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan validasi maupun komunikasi dengan kementerian terkait apabila diperlukan, mengingat kementerian tersebut merupakan mitra Komisi 13 DPR.Tentu, kami juga akan mendalami regulasi yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan. Jika perlu, koordinasi langsung akan dilakukan, termasuk dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan para pelaku aplikasi transportasi digital (komdigi), jelas Manan.Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.Penulis: Siti Laela MalhikmahVideo Jurnalis: Siti Laela MalhikmahProduser: Abba GabrillinVideo Editor: Siti Laela Malhikmah#News #Ojol #OjekOnline #vjlab