Kejaksaan Agung RI menemukan kejanggalan dalam kasus pemberian kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Kejanggalan itu ditemukan dari laporan keuangan Sritex pada 2020 dan 2021.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar memparakan, bahwa pada 2020 Sritex sempat meraup keuntungan, namun pada 2021 perusahaan tekstil itu justru mengalami kerugian signifikan. Laporan itu pun menjadi perhatian penyidik Kejagung.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yaitu, Eks Direktur Utama Sritex periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto, Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata, dan eks Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainudin Mapa.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Ahmad ZilkyPenulis: Shela Octavia
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#Sritex #KorupsiSritex #KomisarisUtamaSritex #IwanSetiawanLukminto #TersangkaSritex #Kejagung #Hukum #korupsi
Musik: Sinister - Anno Domini Beats
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2025/05/22/08154301/kejagung-bongkar-kejanggalan-kasus-sritex-awalnya-untung-lalu-rugi-triliunan?source=terpopuler