Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus perlindungan situs judi online pada Rabu (21/5/2025). Sidang tersebut menghadirkan Zulkarnaen Apriliantony alias Tony sebagai salah satu terdakwa.Tony diketahui merupakan mantan Komisaris PT Hotel Indonesia Natour, sebuah perusahaan milik negara (BUMN). Dalam sidang tersebut, anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kelvin, hadir memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.Menurut Kelvin, Tony memerintahkan istrinya, Adriana Angela Brigita, untuk memindahkan uang Rp49 miliar yang disimpan di kediaman mereka. Di rumah Tony, dan yang memindahkan istrinya di Kebon Jeruk dan Slipi, kata Kelvin saat memberikan kesaksian pada Rabu (21/5/2025). Kelvin juga menambahkan bahwa lokasi pemindahan uang tersebut adalah rumah adik Adriana dan adik kandung Tony. Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.Penulis: Siti Laela MalhikmahVideo Jurnalis: Siti Laela MalhikmahProduser: Adil Pradipta HuwaVideo Editor: Siti Laela Malhikmah#KasusJudiOnline #Kominfo #JudiOnline #KasusJudol ##vjlab