Kejaksaan Agung RI menetapkan Komisaris Utama (Komut) PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus korupsi kredit dari PT Bank Jabar Banten, Bank DKI Jakarta terhadap Sritex.Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan eks Direktur Utama Bank DKI berinisial YM dan pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB berinisial DS.Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Rabu (21/5/2025).Pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei 2025 penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup, kata Abdul Qohar.Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.Penulis: Ahmad ZilkyVideo Jurnalis: Ahmad ZilkyPenulis Naskah: Ahmad ZilkyProduser: Abba GabrillinVideo Editor: Ahmad Zilky#PTSritex #hukum #kejaksaanagung #kejagung ##vjlab