Polisi menetapkan enam orang pria yakni berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA, atas perbuatan asusila dalam sebuah grup inses yang berada di Facebook.Polisi menangkap enam orang tersangka atas dasar tiga laporan polisi, yakni dua laporan di Bareskrim Polri dan satu laporan di Polda Metro Jaya."Tiga laporan polisi ini mendasari kami untuk menyelidiki di berbagai wilayah, sehingga kami menangkap enam orang tersangka," ucap Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat konferensi pers, Rabu (21/5/2025).Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Video Jurnalis: Rizky Syahrial Penulis Naskah: Rizky SyahrialVideo Editor: Rizky SyahrialProduser: Abba Gabrillin #pornografi #kriminal ##vjlab