Kejaksaan Agung menyebut berkas perkara Direktur Jenderal Anggaran nonaktif Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata (IR) dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp 16 triliun telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (pelimpahan tahap 1).Jaksa penuntut umum kemudian akan meneliti berkas perkara yang diserahkan penyidik Kejagung. Setelah dinyatakan lengkap, berkas segera diserahkan ke pengadilan sehingga kasus bisa disidangkan."Terkait dengan perkara IR, bahwa benar saat ini berkas perkara yang bersangkutan itu sudah memasuki tahap 1," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai di kantornya, Senin (19/5/2025).Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Video Jurnalis: Rizky Syahrial Penulis Naskah: Rizky SyahrialVideo Editor: Rizky SyahrialProduser: Nursita Sari #hukum #korupsi #KorupsiJiwasraya #DirjenAnggaranKemenkeu #DirjenKemenkeuTersangka ##vjlab