Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) berinisial RFS dan RZS ditetapkan sebagai tersangka penyekapan intel polisi daat aksi May Day atau peringatan Hari Buruh di Semarang pada (1/5/2025) lalu.Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi menyebut para tersangka dikenakan pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun subsider pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis: Titis Anis FauziyahPenulis Naskah: Elisabeth Putri MuliaNarator: Elisabeth Putri MuliaVideo Editor: Fathir RohmanProduser: Farid FirdausMusic: Missing Persons - Jeremy Blake#hukum #kriminal #undip #intel #penyekapan #semarang